DENPASAR – Sebanyak 34 pengelola klub malam di Bali sepakat tidak menyelenggarakan pesta pergantian tahun di malam tahun baru.
Kesepakatan ini di ambil setelah 34 perwakilan pengelolaan klub malam di tiga kawasan, yakni Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar menggelar pertemuan dengan Satpol PP Provinsi Bali pada Rabu malam, 8 Desember.
BACA JUGA:
"Kita berkumpul di sini dalam rangka menyepakati untuk mengedepankan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada. Apa itu waktunya, apa itu tingkat pengunjungnya, dan tidak boleh ada pesta yang berlebihan. Artinya, biasa-biasa saja buka seperti biasa tidak dalam rangka khusus event menyambut tahun baru, tidak," kata Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dikutip VOI BALI, Kamis, 9 Desember.
Satpol PP batasi jam operasional klub malam
Dharmadi yang juga Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bali, menegaskan jam operasional tempat hiburan malam dibatas dari pukul 21.00 WITA-01.00 WITA dini hari.
"Jam operasional kita minta sudah close sekitar jam satu. Karena di Bali ini, (klub malam) baru buka jam sembilan. Tetapi pengunjung juga dibatasi sesuai dengan ketentuan termasuk penerapan PeduliLindungi untuk kontrol jumlah pengunjung. Satgas Internal (klub malam), kita harapkan untuk dibentuk minimal memberikan informasi kepada pengunjung untuk patuh protokol kesehatan," imbuhnya.
Kasatpol PP kembali mengingatkan larangan pesta kembang api, mendatangkan artis atau pun gelaran party di malam pergantian tahun.
"Tidak boleh ada party, kembang api tidak boleh ada. Sudah jelas kalau namanya party pasti kecenderungan euforia berlebihan. Kita,tidak izinkan,” teegas Dharmadi.
Bila klub malam kedapatan melanggar, maka Satpol PP akan menindak tegas. Penindakan mulai dari denda hingga yang terberat sanksi penutupan klub malam.
Sementara itu, Manajer Operasi klub malam Ja'an di Kuta, Bobby Arafat Malik, menyatakan pihaknya sepakat tidak menggelar party saat malam Tahun Baru 2022.
“Natal-Tahun Baru ini tidak boleh ada kegiatan party, terus ditingkatkan lagi untuk prokesnya sama aplikasi PeduliLindungi saja. Kita bisa menerima, kita mengikuti aturan yang sudah dibuat," ujarnya.
Menurutnya, kapasitas klub malam dibatasi 50 persen. Satgas internal juga dikerahkan mengawasi protokol kesehatan.
"Kita tekankan lagi ada Satgas COVID-19 internal diminta lebih perketat lagi, Satgas keliling dan monitor tamu-tamu yang ada untuk kapasitas kita sekarang di 50 persen. Ini hal yang positif, kita juga dukung apa yang diarahkan oleh Kasatpol PP Bali," ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul 34 Pengelola Klub Malam di Bali Sepakat Tak Gelar Party Malam Tahun Baru.
Selain informasi soal klub malam di Bali sepakat tak gelar pesta malam tahun baru, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!