DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta kepada pihak yang terkait dengan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Hal ini ditegaskan oleh Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri setelah penyidik melayangkan panggolan kedua untuk saksi bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja—dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali.
BACA JUGA:
"Tim penyidik akan mengagendakan pemanggilan kedua bagi saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja, ASN atau Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana pada Jumat, 5 November bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali Fikri, Rabu, 3 November.
KPK minta saksi penuhi panggilan penyidik
Ia mengingatkan Nyoman untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Apalagi, ini adalah pemanggilan yang kedua kalinya.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak rasuah yang berkaitan dengan proses pengurusan dana insentif di Kabupaten Tabanan, Bali.
Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Dinas PUPR, Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.
Meski telah mengakui tengah melakukan penyidikan kasus korupsi DID, KPK belum memaparkan para tersangka dan modus yang dilakukan. Adapun informasi lengkap hasil penyidikan ini akan disampaikan secara utuh jika barang bukti cukup dan upaya paksa berupa penahanan dilakukan.
Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Ultimatum Dosen Universitas Udayana yang Mangkir dari Pemeriksaan.
Selain informasi soal kasus korupsi dana insentif daerah Tabanan, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!