Deretan Vaksin COVID-19 yang Diperbolehkan untuk Ibu Hamil
Ilustrasi ibu hamil. (Pixabay).

Bagikan:

DENPASAR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat izin pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil.

Izin pemberian vaksin untuk ibu hamil tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksin COVID-19.

Menurut SE tersebut, pemberian vaksin COVID-19 terhadap ibu hamil diperbolehkan karena mereka mudah terpapar terutama yang tinggal di kota besar dan memiliki kondisi kesehatan tertentu.

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi dan berdampk pada kehamilan dan bayinya maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil," demikian dikutip dari Surat Edaran yang ditandatangan Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Selasa, 3 Agustus.

Upaya pemberian vaksin COVID-19 bagi ibu hamil ini sudah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Dalam pelaksanaannya, prosedur yang dilakukan tak jauh berbeda dari vaksinasi pada umumnya. Sebelum disuntik, mereka akan lebih dulu melewati tahapan skrining atau pengecekan kesehatan mulai dari pengukuran suhu tubuh, tekanan darah, hingga didalami riwayat penyakit.

Vaksin COVID-19 yang boleh untuk ibu hamil

Pemberian vaksin ini telah dimulai sejak Senin, 2 Agustus dengan mendahulukan ibu hamil di daerah risiko tinggi paparan COVID-19. Jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer dan Moderna yang menggunakan Platform mRNA serta Sinovac yang memiliki platform inactivated.

Tiga vaksin dengan jenis platform yang berbeda ini dapat digunakan kepada ibu hamil sesuai dengan ketersediaannya di fasilitas layanan kesehatan.

Syarat vaksinasi bagi ibu hamil

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Ari Kusuma Januarto mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi COVID-19.

"Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalo masalah hipertensi yang direkomendasi dibawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia," ujar Ari, dikutip Antara, Sabtu, 31 Juli.

Lebih lanjut, dia menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Tak hanya itu, ibu hamil dengan gejala kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi. Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 minggu-33 minggu.

Selain itu, ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin. Sedangkan ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa.

Terakhir, mereka yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat juga harus mendapat perhatian khusus. Jika pada vaksinasi pertama terjadi alergi pada ibu hamil maka untuk dosis kedua tidak direkomendasikan.

Setelah melakukan vaksinasi, ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, termasuk perihal perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Surat Edaran Kemenkes, Ibu Hamil Boleh Divaksin COVID-19 Merek Pfizer, Moderna, dan Sinovac.

Selain informasi soal vaksin COVID-19 untuk ibu hamil, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!