DENPASAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender tidak bisa dijerat hukum.
Dikatakan Mahfud, ketentuan di Indonesia tidak mengatur pecinta sesama jenis sehingga jika ingin dijerat hukum akan melanggar asas legalitas.
BACA JUGA:
"Asas legalitasnya homo/lesbi (hanya mengatur) dengan anak-anak. Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa se-wenang2. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum tapi juga bermoral," ujar Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Rabu, 11 Mei, dikutip VOI.
Mahfud sebut DPR sedang bahas regulasi terkait LGBT dan zina
Mahfud menuturkan, DPR selaku pembuat undang-undang saat ini sedang membahas regulasi terkait aturan LGBT dan zina di Tanah Air. Mengenai sikap pemerintah tentang LGBT dan zina, Mahfud mengatakan mendukung pembahasan dengan menimbang masukan dari masyarakat.
"Skrng ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur "seperti apa" di dlm Rancangan KUHP. Tertundanya pengesahan R-KUHP juga, a.l, krn masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sdh jelas tapi tentu hrs mendengar suara masyarakat," ujarnya.
Mahfud lantas diingatkan warganet tentang pernyataannya pada 2017. Saat itu Mahfud tegas menolak LGBT dan zina dengan mengusulkan aturannya dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku sikapnya hingga saat ini konsisten terhadap LGBT dan zina.
"Ya, ini pernyataan saya yang berlaku dan saya pegang hingga skrang. Itu usul kpd DPR yg waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT. Itu nilai2 moral keagamaan yg kita usulkan masuk ke KUHP. Tp hingga skrg usul itu blm diterima sebagai hukum dan baru berlaku sebagai kaidah agama dan moral," ujarnya.
Akhir kata Mahfud bersyukur pagi ini dapat berdiskusi kembali dalam ruang media sosial seperti yang sering dilakukannya sebelum masuk kabinet. Dia pun menyudahinya lantaran harus bergegas untuk ke kantor.
"Alhamdulillah, pg ini sy bs berdiskusi via Twitter ttg hukum, moral, dan agama tetutama dlm kaitan dgn LGBT dan Zina. Dulu sy selalu melayani diskusi spt ini via Twitter sampai lama. Skrng jarang ada waktu. Pg ini cukup dulu, penjelasan sy sdh tuntas. Sy hrs ke kantor. Cheerio," tandasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Mahfud MD Mengaku Konsisten Sejak 2017 Dorong DPR Cepat Bikin UU untuk Pelaku LGBT dan Zina.
Selain informasi soal Mahfud MD sebut pelaku LGBT tak bisa dijerat hukum, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.