Dipimpin Mahfud MD, Satgas BLBI Sita Aset Obligor Milik Duo Harjono Senilai Rp2 T
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers setelah melakukan penyitaan aset obligor milik Duo Harjono (Antara -/M Fikri S)

Bagikan:

DENPASAR - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022 pagi. 

Penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Aset yang disita terkait obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. 

"Hari ini kita menyita lagi, aset Bogor Raya terkait obligor Bank Asia Pasific, atas nama Setiawan Harjono-Hendrawan Harjono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan," ungkap Mahfud memberikan keterangan di lokasi penyitaan di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikutip dari VOI

Satgas BLBI sita 89 hektar tanah dan dua hotel 

Aset yang disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI itu berupa 89 hektar tanah berikut satu lapangan golf dan dua bangunan hotel bernama Novotel dan Ibis Style.

Ia memperkirakan, jika dirupiahkan, aset tersebut nilainya mencapai Rp2 triliun. Mahfud menyebutkan aktifitas perekonomian di Bogor Raya Golf tetap berlanjut meski asetnya sudah disita oleh negara.

Namun, pengelolaannya tak lagi dilakukan oleh PT Bogor Raya Development, melainkan oleh pemerintah melalui Satgas.

"PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan ekonomi kemasyarakatan, itu terus silakan beroperasi tetapi di bawah pengelolaan negara, tidak lagi PT Bogor Raya Development," kata Mahfud.

Penyitaan aset di area Bogor Raya Golf penambahan perolehan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menjadi 22 juta meter persegi lahan yang jika dirupiahkan senilai Rp22,6 triliun.

"Saya berharap sesudah ini Satgas BLBI melanjutkan langkah-langkah berikutnya, sehingga kita sampai tahun 2023 selesai. Bagi yang sekarang sudah dipanggil supaya menyiapkan diri dengan seluruh data yang tersedia, sehingga nanti kita melakukan eksekusi," ujarnya.

Ia menyadari, akan ada protes dan gugatan setelah melakukan penyitaan sejumlah aset. Namun, menurutnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI siap beradu argumen di jalur hukum.

"Pokoknya kita sudah 24 tahun membiarkan hutang dan selalu berhutang. Sekarang tidak mau berdebat, sita, kalau tidak puas ada jalur hukum. Ini berlarut-larut karena kita melayani berdebat, lalu kita mulai kehilangan banyak aset. Nanti debatnya debat hukum aja di forum yang tepat," kata Mahfud.

Hadir pada seremonial penyitaan, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, serta beberapa pejabat daerah Kabupaten Bogor.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mahfud MD Pimpin Satgas BLBI Sita Aset Obligator Dua Harjono: 2 Hotel dan Lapangan Golf di Bogor

Selain informasi soal Satgas BLBI sita aset obligor milik duo Harjono, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.