Berita Bali Terkini: Ternyata Ini Alasan Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea Only Fans
Komedian Marshel Widianto (FOTO: Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

DENPASAR - Komika Marshel Widianto membeberkan alasannya membeli 76 konten porno Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans. 

Dikatakan Marshel, dirinya membeli konten porno karena ingin membantu Dea yang sedang mengalami kesulitan. 

Alasan itu disampaikan Marshel usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans.

"Karena niat gua pengen membantu sebenarnya," ujar Marshel usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 April, dikutip dari VOI

Dalam komunikasi yang terjalin via WhatsApp, Dea disebut dalam kondisi kesulitan ekonomi. Bahkan, hampir memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

"Gua memberikan waktu gua untuk mendengarkan memang sejujurnya waktu itu memang dia lagi lemah banget, cuman pengen nyemangatin aja. Sampai ada momen dia pengen bunuh diri," ungkapnya.

Marshel beli konten porno tanpa lewat platform OnlyFans

Dengan berbagai pertimbangan Marshel pun memutuskan membantu dengan membeli secara langsung konten porno itu seharga Rp1,4 juta.

Salah satu alasan membeli langsung atau tanpa melalui platform OnlyFans agar tak terkena potongan pajak. Sehingga, uang yang diberikan bisa diterima secara penuh.

"Kenapa ngga lewat OnlyFans karena mungkin pemikiran gua kalo gua ngasih ke OnlyFans nanti ada potongan harga, potongan uang mungkin ada fee dari OnlyFansnya. akhirnya gua ngasih langsung ke dia untuk membantu," kata Marshel.

Marshel diperiksa polisi karena terkait kasus pornografi karena membeli 76 konten Dea OnlyFans. Namun Marshel hanya sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Alasan Marshel Widianto Beli Konten Syur Dea OnlyFans: Pengen Bantu, Kasihan Mau Bunuh Diri

Selain informasi soal alasan Marshel Widianto beli konten porno Dea OnlyFans, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.