Kabar Baik dari Kemenaker, Kuota Penerima Bantuan Subsidi Gaji Ditambah 1,79 Juta Pekerja
Ilustrasi. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Kabar baik datang dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Mereka berencana memperluas cakiupan penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias Subsidi Gaji secara nasional di 34 Provinsi.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi COVID-19," kata Indah Anggoro Putri, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis 30 September.

Program bantuan subsidi gaji telah disalurkan kepada 6,9 juta pekerja

Indah Anggoro Putri menjelaskan realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,9 Triliun.

"Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," ujar ndah Anggoro Putri

Indah merinci sesungguhnya data calon penerima bantuan subsidi upah yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain, sehingga data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

"Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU," tegas Dirjen Putri.

Program BSU tahun 2021, sedianya akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Hal demikian sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kabar Gembira dari Kemenaker, Bantuan Subsidi Gaji Ditambah untuk 1,79 Juta Pekerja.

Selain informasi soal bantuan subsidi gaji, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!