JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan alias OJK menyebut masalah pandemi COVID-19 harus ditangani secara bersama-sama dan memerlukan kerja keras dari berbagai pihak agar proses pemulihan ekonomi dapat semakin cepat.
Terkait hal ini, OJK sendiri telah menyiapkan 6 jurus untuk menjaga stabilitas sektor keuangan setelah pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli.
BACA JUGA:
“Guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi, otoritas merilis enam kebijakan strategis yang merupakan hasil kolaborasi dengan pemerintah (Kementerian Keuangan) dan Bank Indonesia,” sebut OJK dalam keterangan pers Rabu, 21 Juli.
Cara OJK menjaga stabilitas sektor keuangan
Pertama, mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya terkait pelaksanaan peran sektor jasa keuangan sebagai sektor esensial.
Kedua, mempercepat implementasi program vaksinasi yang terdistribusi dengan baik.
Tiga, percepatan belanja pemerintah pusat dan daerah sebagai kebijakan dari sisi fiskal untuk mempertahankan demand dan tingkat konsumsi masyarakat di tengah disparitas pemulihan sektoral.
Empat, akselerasi hilirisasi ekonomi dan keuangan digital dengan tetap mewaspadai cyber risk.
Lima, peningkatan penetrasi layanan keuangan dan pendalaman pasar keuangan untuk menjaga stabilitas keuangan secara berkelanjutan.
Enam adalah mendorong berkembangnya sustainable finance untuk membiayai sustainable economic recovery dan memitigasi climate-related risk, dengan menjalankan inisiatif strategis.
“Kita semua bisa ikut berpartisipasi mendorong pemulihan ekonomi dengan menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan vaksinasi agar penularan virus COVID-19 dapat ditekan,” tutup OJK.
Artikel ini telah tayang dengan judul Respons Perpanjangan PPKM Darurat, Ini Enam Jurus OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan.
Selain informasi soal cara OJK menjaga stabilitas sektor keuangan, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!