Pintu Masuk Bali Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Kantongi Surat Ini
Pintu masuk Bali melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Pintu masuk Bali baik melalui jalur darat, laut dan udara bakal diperketat seiring lonjakan kasus infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19 di luar daerah.

Syarat masuk Bali

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, jumlah wisatawan yang berpakansi ke Pulau Dewata mengalami peningkatan ditengah lonjakan kasus COVID-19.

"Meskipun, kasusnya meningkat di minggu terakhir ini, tapi ternyata, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui transportasi udara itu tetap pada kisaran 8 (hingga) 9 ribu per hari," kata Koster dalam sidang paripurna DPRD Bali, Senin, 28 Juni.

Sementara, untuk masyarakat yang masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk, Bali, tercatat sekitar 10 ribu orang lebih per hari. Masyarakat luar Bali yang akan masuk ke Bali wajib yang melewati darat dan udara sebelumnya wajib membawa surat bebas COVID-19 berbasis rapid test antigen.

"Kita berharap, karena di luar Bali terjadi peningkatan kasus yang begitu besar. Maka hari ini, kita mengeluarkan surat edaran yang baru sesuai arahan bapak Menko Maritim, Bapak Menkes, dan juga Bapak Menhub, agar Bali yang sudah pencapaiannya baik ini jangan sampai rusak kembali," katanya.

"Jadi, kita memperketat pintu masuk Bali, persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," jelasnya.

Koster menegaskan, bagi PPDN yang melewati darat minimum harus menggunakan rapid test antigen.

"Kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi dan juga diterapkan QR Code untuk memastikan surat keterangannya itu hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigennya itu tidak palsu," ujarnya.

"Karena, banyak juga surat keterangan palsu, berbayar. Jadi bawa surat, tapi sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau rapid test antigen. Itulah kondisi yang kita hadapi saat ini, sehingga memang sedikit ada peningkatan kasus," ungkapnya.

Meski ada peningkatan kasus COVID-19, Koster tak ingin aktivitas masyarakat di Bali terbelenggu.

"Tapi tidak boleh juga karena peningkatan kasus ini kita membelenggu aktivitas masyarakat, aktivitas perekonomian masyarakat tentu harus berjalan dengan baik, dengan normal, tetapi kita harus tertib disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujar Koster.

Artikel ini telah tayang dengan judul Gubernur Koster Keluarkan Aturan Baru, yang Datang ke Bali dengan Pesawat Wajib Bawa Hasil Tes PCR.

Selain informasi soal pintu masuk Bali diperketat, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!