Kimia Farma Pecat 5 Petugas yang Daur Ulang Alat Rapid Test Antigen
Ilustrasi alat rapid test antigen. (Freepik).

Bagikan:

JAKARTA – PT Kimia Farma Tbk resmi memberhentikan lima oknum petugas yang menggunakan alat rapid test antigen bekas untuk testing COVID-19 kepada calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain pecat oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Kabar terbaru menyebutkan, kelima oknum petugas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Corporate Secretary Kimia Farma, Ganti Winarno, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 April 2021.

Erick Thohir murka

Sebelummya Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk keras dan menindak tegas oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam tes cepat atau Rapid Test Antigen COVID-19 di bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ucap Erick, Kamis, 29 April.

Menurut Erick, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.

Menteri BUMN sendiri sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba perihatin dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tutur Erick.

Erick pun kembali menegaskan bahwa dia sudah memberi ultimatum pada seluruh level di setiap perusahaan pelat merah untuk mematuhi core value BUMN, yakni Akhlak. Akhlak menjadi akronim dari nilai amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Tindakan di Kualanamu jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," tegas Erick.

Menurut Menteri BUMN, hanya dengan konsistensi berpegang pada core value, maka BUMN bisa mencapai target-target yang dicanangkan. Untuk mencapai target, ada proses yang mesti dilalui. Dan jika bagian dari proses itu dia mesti memecat oknum yang tidak sesuai core value, maka hal itu sudah menjadi konsekuensi.

"Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum," ujar Erick.

Baca terus VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!