DENPASAR - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas. Hal tersebut bakal dilakukan setelah pemerintah mendapat persetujuan dari DPR.
Kurangi beban anggaran
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan tersebut untuk menekan beban anggaran, mengingat sebagian besar produksi listrik dihasilkan melalui proses konsumsi batu bara.
BACA JUGA:
Sementara itu, pemerintah diketahui menjalankan sejumlah insentif fiskal untuk menstabilkan harga batu bara di dalam negeri.
“Untuk menjaga keadilan dan berbagi beban, pemerintah perlu menaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA yang dianggap mampu,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 19 Mei, dikutip dari VOI.
Dalam pemaparan Menkeu, Undang-Undang APBN 2022 mengalokasikan nilai subsidi listrik sebesar Rp56,5 triliun. Jumlah ini diyakini bakal membengkak menjadi Rp59,6 triliun dengan asumsi harga energi kekinian.
“Pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian pagu subsidi dan kompensasi, sehingga keuangan badan usaha (Pertamina dan PLN) menjadi sehat dan menjaga ketersediaan energi nasional,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang dengan judul Sah! Sri Mulyani Naikan Tarif Listrik Orang Kaya 3.000 VA untuk Kurangi Beban Anggaran.
Selain informasi soal Kemenkeu naikkan tarif listrik pelanggan 3.000 VA, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.