Direktur Celios Sebut BLT Minyak Goreng Rp100 Ribu Tak Bisa Dipukul Rata, Disparitas Harga di Jawa & Luar Jawa Berbeda
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

DENPASAR - Direktur of Economic and law Studies (Celios) Bhima Yudhistira turut menyoroti pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp100 ribu selama tiga bulan

Menurut Bhima, pemberian BLT minyak goreng tak bisa dipukul rata, terlebih disparitas harga minyak goreng di Jawa dan luar Jawa terlalu lebar. 

Contohnya, kata Bhima, uang sebesar Rp100 ribu per bulan di luar Jawa, seperti daerah Sulawesi tenggara hanya bisa beli minyak goreng kemasan 2 liter.

"Kalaupun disuruh membeli curah, antre dan pasokan dibatasi. BLT tidak bisa dipukul rata per keluarga mendapat Rp100 ribu karena disparitas harga tadi berbeda-beda," kata Bhisma kepada VOI, dikutip Kamis, 7 April. 

Masalah harga minyak goreng tak bisa diatasi dengan BLT 

Lebih lanjut, Bhima mengatakan bahwa dengan  pemberian BLT minyak goreng, bukan berarti masalah minyak goreng yang naik bisa teratasi. Dia mengibaratkan pemberian BLT seperti parasetamol. Dimana efeknya hanya meredakan bukan menyelesaikan masalah.

"Ibarat parasetamol ini cuma menurunkan demam, tapi penyebab utama naiknya harga minyak goreng belum ada solusinya," katanya.

Menurut Bhima, idealnya di satu sisi pemerintah harus selesaikan masalah tata kelola minyak goreng kemasan dan curah.

"Kalau berikan BLT tanpa tangkap mafia minyak goreng yang sebabkan kelangkaan sama saja percuma," ucapnya.

Selain itu, Bhima mengatakan pemberian BLT minyak goreng juga perlu perhatikan akurasi data penerima. Menurut Bhima, untuk PKH mungkin tidak ada masalah, karena datanya sudah semakin baik dan disinkronkan dengan DTKS.

"Tapi untuk pedagang gorengan, pendataan ini penting sekali karena dikhawatirkan ada duplikasi data penerima sehingga tidak tepat sasaran," tuturnya.

Misalnya, kata Bhima, pedagang gorengan dengan pemilik yang sama menerima dua kali jatah BLT.  Sementara yang gunakan minyak goreng tidak hanya pedagang gorengan, industri makanan minuman kecil yang terdampak juga harus diperhatikan pemerintah.

"Sebagian besar usaha mikro bergerak di sektor makanan minuman. Apa pemerintah bisa cover semua? Masalahnya adalah sebagian besar PKL tadi kan belum memiliki izin usaha yang terdaftar di pemerintah," jelasnya.

Seperti diketahui, BLT minyak goreng yang akan disalurkan Pemerintah adalah senilai Rp100 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT akan diberikan pada April, Mei, Juni 2022. Namun pembayarannya dilakukan sekaligus menjadi Rp300 ribu pada April 2022.

BLT minyak goreng diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL).

Artikel ini telah tayang dengan judul Pemberian BLT Minyak Goreng Tak Bisa Dipukul Rata, Pengamat: Disparitas Harga di Jawa dan Luar Jawa Terlalu Lebar

Selain informasi soal BLT minyak goreng, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.