Kemenkeu: Penerimaan Pajak di Bali Tembus Rp1,198 Triliun, Naik 6 Persen
Ilustrasi. (Pixabay).

Bagikan:

DENPASAR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Bali, Belis Siswanto menyebut penerimaan pajak di Pulau Dewata pada Februari 2022 mencapai Rp1,198 triliun.

Dikatakan Belis, penerimaan pajak di Bali tumbuh 6,16 persen ketimbang periode sama tahun lalu, sebesar Ro1,128 triliun.

"Pertumbuhan penerimaan pajak di Bali ini merupakan bukti dan indikator perekonomian Pulau Dewata ini sudah mulai pulih dan bangkit," kata Belis di Gianyar, Selasa, 29 Maret, dikutip dari Antara.

"Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya menyetor pajaknya," ujar Belis.

Rincian penerimaan pajak di Bali

Rincian penerimaan pajak di propinsi Bali, terbesar sektor jasa keuangan dan asuransi Rp284,45 miliar (23,74 persen), disusul perdagangan besar dan eceran Rp247,95 miliar (20,69 persen), pengolahan Rp126,7 miliar (10,57 persen), konstruksi Rp67,81 miliar (5,66 persen), akomodasi Rp63,73 miliar (5,32 persen), dan sektor lainnya Rp407,6 miliar (34 persen).

Dilaporkan pula, penerimaan laporan SPT hingga Februari 2022 mencapai 117.837 wajib pajak (WP) dan penerimaan laporan SPT pada Februari 2021 sebanyak 105.494 wajib pajak.

Rinciannya, pada 2021 menerima laporan 2.279 SPT WP badan dan 103.215 SPT WP orang pribadi. Pada 2022, menerima 2.141 SPT WP badan dan 115.696 SPT WP orang pribadi.

Selain informasi soal penerimaan pajak di Bali, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.