Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakbar, 56 Orang Ditangkap
Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Jakbar. (Rizky Sulistio/VOI).

Bagikan:

JAKARTA – Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjaman online alias pinjol ilegal di sebuah ruko yang terletak di kawasan Sedayu Square, Jakarta Barat.

Sedikitnya 56 orang diamankan dari penggerebekan tersebut. Para karyawan ini diduga kerap melakukan aksi teror terhadap peminjam alias debitur.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga. Akhirnya kami selidiki dan kita bongkar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi kepada VOI di lokasi, Kamis 14 Oktober.

Dari hasil penyelidikan, ruko tersebut dijadikan markas para sindikat pinjol ilegal. Aparat kepolisian terlebih dulu melakukan pengecekan ruko pinjol tersebut di OJK, ternyata ditemukan pinjol itu ilegal.

"Pinjol ini ilegal, beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ujarnya.

Polres Jakpus kembangkan kasus

Hingga kini, Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus guna membongkar sindikat jaringan lainnya. Polisi juga masih memburu pemilik pinjol ilegal itu.

"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," ujar Kapolres.

Sebanyak 56 orang itu digelandang ke Mapolrestro Jakarta Pusat guna menjalani pemeriksaan. Barang bukti sejumlah komputer alat kerja sindikat pinjol itu juga disita Polres Metro Jakarta Pusat.

Pinjol ilegal seringkali dilaporkan karena membuat resah para nasabah. Bagaimana tidak, dari sekian jumlah kasus kriminal, memiliki latar belakang desakan uang karena ditagih debt collector pinjol.  Bahkan ada yang melapor foto bugilnya akan disebar ke media sosial karena telat bayar pinjaman.

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal, atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Jokowi, yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi COVID-19.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tukang Ancam Nyawa dan Sebar Foto Bugil Nasabah Gara-gara Belum Bayar Pinjol, Akhirnya Ditangkap.

Selain informasi soal penggerebekan kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!