Ramai Video Warga Boncengkan Ikan Paus Kepala Melon di Jok Motor, Ternyata Hendak Dimasak
Warga boncengkan ikan paus kepala melon. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Luat (BPSPL) Denpasar wilayah kerja Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri video viral di media sosial yang memperlihatkan warga Bima memboncengkan seekor paus kepala melon (Peponocephala electra) di jok sepeda motor. 

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisi (PELP) BPSPL Denpasar wilayah kerja NTB menyampaikan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, selaku lembaga yang berwenang.

"Kami sudah melaporkan kepada petugas PSDKP Benoa, apakah ada penindakan atau seperti apa nantinya, itu kewenangan mereka. Kami di BPSPL hanya berwenang melakukan penanganan terhadap biota laut dilindungi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," katanya dilansir Antara, Senin, 13 Semptember.

Ikan paus kepala melon termasuk biota laut yang dilindungi

Barmawi juga menegaskan bahwa video viral ikan yang dibonceng oleh warga di Bima tersebut bukan lumba-lumba, melainkan paus kepala melon.

"Saya sudah telepon warga yang membawa ikan itu. Dari pengakuannya, dia tidak tahu bahwa ikan itu jenis yang dilindungi, sehingga dibawa pulang untuk dimakan," ujarnya.

Saat berkomunikasi lewat telepon genggam, Barmawi memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa perbuatan yang sudah dilakukannya salah karena membawa pulang jenis ikan yang termasuk biota laut dilindungi undang-undang.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Saya memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa semua jenis paus dan lumba-lumba dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, pelaku diingatkan dan dimohon tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Barmawi.

Video dua orang warga memboncengkan seekor paus kepala melon viral di akun Instagram @mbojoinside.  Pengunggah video tersebut menyebut bahwa mamalia laut itu terdampar di perairan laut antara batas Kota Bima dengan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pemilik akun instagram juga menulis permohonan kepada pemerintah daerah dan aparatur Pemerintah Kota Bima, untuk menindaklanjuti kasus terdamparnya mamalia laut tersebut.

Artikel ini telah tayang dengan judul Viral Video Warga Bima Boncengkan Paus Kepala Melon Naik Motor, BPSPL Denpasar Lakukan Penelusuran.

Selain informasi soal warga boncengkan ikan paus kepala melon di jok motor, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!