Lewati Masa Izin Tinggal, Satu Keluarga dari Rusia Dideportasi dari Bali
Satu Keluarga dari Rusia Dideportasi dari Bali. (Dok. Kanwil Imigrasi Bali).

Bagikan:

DENPASAR – Tiga Warga Negara Asing (WNA) dari Rusia dideportasi dari Bali karena melewati masa izin tinggal.

Ketiga WNA Rusia tersebut merupakan satu keluaga yang berinisial PK (34) dan istrinya SE (32) serta satu anak perempuannya, KM.

"Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Juli.

Satu keluarga ini dideportasi pada Senin, 19 Juli lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Mereka berangkat dengan penerbangan QR 957 dengan waktu keberangkatan Pukul 18.55 WIB dengan tujuan Jakarta - Doha.

"Kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar," imbuhnya.

Satu keluarga dari Rusia ditangkap di Sanur

Jamaruli mengatakan deportasi dilakukan setelah satu keluarga asal Rusia itu dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal itu, dijelaskan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal maka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Mereka ditangkap di daerah Sanur pada hari Kamis 15 juli 2021," ujar Jamaruli.

Artikel ini telah tayang dengan judul Imigrasi Bali Deportasi Satu Keluarga Bule Rusia yang Ditangkap di Sanur.

Selain informasi satu keluarga dari Rusia dideportasi dari Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!