JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap penghentian penyidikan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang menjerat penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 24 Mei kemarin.
Beberapa orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut antara lain staf hukum operasional Bank BCA, Randy Bagas Prasetya; dua ibu rumah tangga yaitu Riefka Amalia dan Putri Amalia. Selain itu, KPK juga memeriksa dua wiraswasta yaitu Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto serta mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju.
BACA JUGA:
"Dilakukan penyitaan berbagai barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 25 Mei.
KPK telusuri aliran uang yang diterima penyidiknya
Masih dalam pemeriksaan yang sama, enam saksi ini juga ditanya terkait aliran uang yang diterima Stepanus dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sebenarnya, dalam pemeriksaan ini KPK juga memanggil Kepala Bagian Sekretariat MKD DPR RI Chrysanthi Permatasari dan Karyawan Swasta Eden Far, Angga Yudhistira. Hanya saja, mereka tidak hadir.
"Kedua saksi akan dilakukan penjadwalan ulang," ungkap Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Selain itu, dalam kasus ini nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga muncul. Dia disebut memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.
Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul KPK Sita Barang Bukti Terkait Suap yang Diterima Penyidiknya.
Selain informasi soal KPK sita barang bukti kasus suap Tanjungbalai, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!