Pengumuman! Pemprov Bali Buka Seleksi Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah, Berikut Syaratnya
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026 I Gede Dewa Indra Putra. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuka selesi anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali periode 2021-2026. Seleksi ini dibuka karena masa jabatan KPPAD periode sebelumnya bakal segera berakhir.

"Kesempatan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Bali yang memenuhi persyaratan serta memiliki kepedulian, pengetahuan, dan atau pengalaman di bidang perlindungan anak," ujar Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026 I Gede Dewa Indra Putra, di Denpasar, Senin, 3 Mei 2021, dikutip dari Antara.

Syarat mengikuti seleksi KPAD Provinsi Bali

Gede Indra menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta di antaranya berusia paling rendah 35 tahun pada saat akhir pendaftaran, berpendidikan serendah-rendahnya S1, memiliki kepedulian, pengetahuan/pengalaman dalam bidang perlindungan anak.

kemudian, bersedia bekerja penuh waktu dan surat pengajuan yang ditulis tangan sendiri dengan pulpen tinta hitam untuk menjadi Calon Anggota KPPAD Provinsi Bali periode 2021-2026.

Semua persyaratan tersebut ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali Periode 2021-2026 dengan alamat Jalan Cok Agung Tresna No 2 Denpasar.

Gede Indra menambahkan, hal-hal yang perlu dilampirkan secara detail dapat diakses pada laman https://www.baliprov.go.id/web/pendaftaran-peserta-seleksi-penerimaan-calon-anggota-komisi-penyelenggara-perlindungan-anak-daerah-bali/.

Sebelumnya, anggota KPPAD Provinsi Bali periode tahun 2016-2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1834/04-F/HK/2016. Mereka terdiri atas Ketua AA Sagung Anie Asmoro, Wakil Ketua Eka Shanti Indra Dewi, dan tiga anggota Ketut Anjasmara, I Made Ariasa serta Ni Luh Gede Yastini.

KPPAD Provinsi Bali diharapkan dapat melaksanakan berbagai aturan yang ada terkait hak-hak perlindungan anak dan bisa bekerja dengan ketulusan hati dalam melindungi hak anak-anak di Pulau Dewata.

Selain informasi pembukaan seleksi calon anggota KPPAD Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!