Temukan Banyak Persoalan, Pemuda Muhammadiyah Bali Tuntut Bawaslu RI Anulir Keputusan Timsel
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

DENPASAR - Tim seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali telah mengumumkan nama-nama calon anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028 yang mereka nyatakan lolos pada tahapan seleksi wawancara dan kesehatan.

Pengumuman nomor 005/PENG/TIMSELBALI/06/2023 tertanggal 13 Juni 2023 mencantumkan 10 (sepuluh) nama yaitu Ketut Ariyani, I Wayan Wirka, Cok Raka Partawijaya, I Gede Krisna Adi Widana, I Nyoman Gede Putra Wiratma, I Putu Agus Tirta Suguna, I Putu Gede Suastrawan, Gede Sutrawan, I Gusti Agung Ngurah Darmayuda, dan I Wayan Arsa Jaya.

Seperti diketahui, Timsel Bawaslu Bali periode 2023-2028 terdiri dari Anak Agung Gede Oka Wisnumurti sebagai ketua, Radian Syam sekretaris dan Jeirry Sumampow, I Putu Tuni Cakabawa Landra, Putu Gede Arya Sumerta Yasa masing-masing sebagai anggota.

Pengumuman Timsel tersebut dinilai penuh persoalan. Pasalnya, ada dugaan timsel tidak cermat dan tidak obyektif serta tidak terbuka terkait hasil test sehingga meloloskan beberapa nama yang memiliki rekam jejak yang tercederai selama menjabat sebagai penyelenggara pemilu.

Hal ini diungkapkan oleh Fachrudin, Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Propinsi Bali. Menurutnya, ketidakcermatan dan ketidakobjektifan tim seleksi terlihat dari lolosnya beberapa nama yang jelas-jelas pernah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan dan Penyelenggara Pemilu (DKPP) salah satunya dalam perkara nomor 93-PKE-DKPP/IX/2020 teradu terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris Madya Masyarakat Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan 2019-2020 sehingga DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua.

Selain nama tersebut, terdapat nama peserta seleksi yang pernah mendapat sangsi peringatan dari DKPP dengan putusan nomor 144-PKE-DKPP/VI/2019 karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan tersebut atas aduan seluruh anggota Bawaslu kabupaten Buleleng yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak memiliki bilik pemungutan suara, molornya waktu pemungutan suara dan kurangnya logistik salah satu kertas suara untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Bali.

Belum lagi pemakaian kardus air mineral sebagai bilik pemungutan suara juga menambah daftar panjang persoalan logistik pemilu tahun 2019 di Kabupaten Buleleng saat itu.

“Carut marutnya pengelolaan logistik pemilu 2019 di kabupaten Buleleng ini adalah hal serius dan pertama terjadi di Bali dan terjadi pada saat salah satu peserta seleksi Bawaslu ini menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilu tahun 2019 sehingga jelas membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak profesional dalam bekerja sebagai penyelenggara pemilu,” tegas pria yang juga sebagai koordinator salah satu lembaga pemantau pemilu ini, dikutip Sabtu 17 Juni.

Hal lain yang disoroti Fachrudin adalah terkait transparansi tim seleksi mengenai hasil dari serangkaian tes peserta yang ia duga tidak berdasarkan objektifitas atau fakta sesungguhnya mulai dari nilai CAT, psikologi, kesehatan dan wawancara. Hal ini ia simpulkan berdasarkan pengecekan langsung beberapa peserta yang nilai CATnya lebih tinggi dari beberapa peserta yang diloloskan Timsel.

Belum lagi hasil psikologi dan kesehatan ia mensinyalir ada peserta yang sebenarnya dipertimbangkan atau bahkan tidak direkomendasikan hasil tes kesehatannya akan tetapi dipaksakan lolos oleh Timsel.

“Kami sebagai bagian dari entitas masyarakat menuntut Timsel untuk meringking 10 nama yang dipilih berdasarkan nilai sebenarnya bukan atas dasar subyektifitas atau tekanan dan titipan pihak-pihak tertentu, dan dalam waktu dekat tim kami akan meminta data tersebut ke sekretariat Timsel atau ke Bawaslu untuk bisa diketahui publik agar prinsip keterbukaan publik bisa terjamin dan dilaksanakan,” tegasnya

Lebih lanjut, Fachrudin juga mengaku masih memiliki catatan beberapa nama yang siap ia buka ke publik jika tuntutannya ini tidak direspon oleh Timsel atau Bawaslu RI dan ia juga menegaskan akan terus melakukan tracking terhadap nama-nama yang lain yang sudah terpilih dan diumumkan tersebut terkait track record masing-masing untuk bisa diumumkan ke publik agar masyarakat mengetahui kualitas dan integritas masing-masing calon yang akan melaksanakan pengawasan pemilu di Bali.

Fachrudin melanjutkan, selain persoalan-persoalan di atas terdapat juga persoalan fundamental kebangsaan yang tercederai yaitu warna kebhinekaan yang tidak nampak dan tidak terpenuhi dari keputusan Timsel tersebut.

“Karena kita bersama mempunyai komitmen NKRI, keputusan Timsel tersebut nyata-nyata telah mencederai prinsip-prinsip fundamental kebangsaan kita dan ini berbahaya buat pembangunan demokrasi kita ke depan sehingga Kami menuntut Bawaslu RI untuk turun tangan dengan menganulir keputusan tim seleksi tersebut. Sekaligus kami memberi opsi lain yang bisa dilakukan Bawaslu RI Yaitu melakukan perubahan juknis perekrutan sehingga tahapan terahir seleksi Bawaslu propinsi Bali yaitu Fit and Proper Test dilakukan kepada keduapuluh calon anggota Bawaslu Bali, agar tidak menutup ruang dan kesempatan calon-calon lainnya yang lebih berkualitas dan berpengalaman dalam pengawasan pemilu, dan mencerminkan warna kebhinekaan agar komitmen membangun demokrasi dan menegakkan NKRI benar-benar bisa terwujud dan tidak hanya sebagai slogan semata,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini Fachrudin juga mengajak seluruh pihak di seluruh Indonesia yang dirugikan atau mengetahui pola Timsel di daerahnya yang disinyalir memiliki kemiripan di Bali agar berani bersuara sebagai tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa menjaga dan menghadirkan demokrasi yang berkualitas melalui pemilu tahun 2024 yang berkualitas dan berintegritas yang syarat utamanya dimulai dari perekrutan penyelenggara yang berkualitas dan hasil perekrutan yang berkualitas pula.

“Pada kesempatan ini Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Propinsi Bali mengumumkan pembukaan posko aduan kepada seluruh elemen masyarakat Bali dan sekuruh Indonesia yang memiliki informasi atau telah dirugikan oleh keputusan Timsel di daerah masing-masing agar mengirimkan data dan kronologis peristiwanya masing-masing agar dapat kami kumpulkan untuk kemudian bersama kita umumkan ke publik agar masyarakat mengetahui seluruh peristiwa bobroknya sistem seleksi Bawaslu di seluruh Indonesia,” tutupnya.