KPU Tutup Pendaftaran Peserta Pemilu 2024: 24 Dokumen Parpol Dinyatakan Lengkap
Ketum Parpol mendaftarkan partainya di KPU (Antara/Aprillio A).

Bagikan:

DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Masa pendaftaran tersebut ditutup pada Minggu, 15 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. 

Komisioner KPU Idham Holik menyebut ada 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu melalui sistem informasi partai politik (Sipol). Akan tetapi, hanya ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.  

"Dari ke-40 Parpol yang mendaftar, pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 Parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus.

24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap 

Berikut daftar parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo

6. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golkar

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur

19. Partai Buruh

20. Partai Republik

21. Partai Ummat

22. Partai Republikku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu

Artikel ini telah tayang dengan judul Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Ditutup, KPU Nyatakan Dokumen 24 Partai Ini Lengkap

Selain informasi soal 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.

Terkait