Gara-Gara Tak Punya Izin Edar, Petani di Bali Tak Bisa Jadi Peserta Pengadaan Pupuk Organik Bersubsidi
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

DENPASAR - Para petani di Bali yang tergabung dalam Asosiasi Simantri Bali mengeluh tak bisa menjadi peserta pengadaan pupuk organik bersubsidi karena belum mempunyai izin edar. 

"Kami untuk bisa menjadi peserta pengadaan pupuk organik bersubsidi, harus ada izin edarnya," kata Ketua Asosiasi Simantri Bali I Gusti Ketut Susilabawa dikutip VOI dari ANTARA, Selasa, 19 Juli.

Izin edar pupuk dari Kementerian sulit didapatkan 

Susilabawa bersama sejumlah anggota Asosiasi Simantri Bali mengutarakan sulitnya mendapatkan izin edar dari Kementerian Pertanian.

"Kami sudah terlanjur memproduksi pupuk banyak, tetapi izin edar dari Kementerian Pertanian belum turun sampai sekarang. Takutnya akhir Juli ini sudah diputuskan anggaran untuk pengadaan tersebut, sehingga para petani menjadi kehilangan kesempatan," ujarnya bersama perwakilan petani dari sembilan kabupaten/kota di Bali itu.

Menurut dia, izin edar tak hanya diperlukan untuk bisa turut serta sebagai penyedia pupuk organik bersubsidi, termasuk juga untuk menjual pupuk organik ke stan-stan penjual tanaman.

Ada sejumlah petani yang sebelumnya sempat mencoba menjual pupuk organik ke pedagang tanaman, malah justru harus berhadapan dengan kepolisian.

Oleh karena itu, pihaknya ingin anggota DPD Made Mangku Pastika memfasilitasi agar izin edar dari Kementerian Pertanian bisa segera turun.

Menurut Susilabawa, dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan izin edar tersebut sebelumnya telah dikirimkan ke pihak Kementerian Pertanian pada akhir 2021.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung mengenai gabungan kelompok petani (Gapoktan) penerima bantuan program Simantri yang kini bagaikan ayam kehilangan induknya karena sudah tak ada lagi pendampingan.

"Dulu dengan adanya Simantri kami merasakan sekali manfaatnya, banyak yang bisa diperoleh. Tak hanya dari memelihara sapi, tetapi juga pendapatan kotoran yang diolah menjadi pupuk organik, apalagi dulu ada pupuk subsidi dari pemerintah," ujarnya menambahkan.

Pendapatan petani saat Simantri masih aktif bisa meningkat hingga di atas 50 persen.

Dari penjualan pupuk organik dalam sebulan bisa meraup keuntungan hingga Rp5 juta.

Sekretaris Asosiasi Simantri Bali Dewa Putu Buda menambahkan, pupuk organik produksi Simantri sebelumnya juga sudah dilakukan proses verifikasi uji mutu dan efektivitas, serta dinyatakan lolos verifikasi pada tahun 2020 dan 2021.

Namun, kini setelah produksi pupuk organik banyak, bahkan hingga ratusan ton untuk satu Simantri, ternyata izin edar dari Kementerian Pertanian belum juga keluar.

"Untuk memproduksi pupuk organik, kami juga memberdayakan masyarakat yang kena PHK akibat pandemi COVID-19," ucapnya.

Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, anggota DPD Made Mangku Pastika berjanji akan memperjuangkan ke Kementerian Pertanian.

Pastika mengatakan, program Simantri yang digulirkan ketika dia menjabat sebagai Gubernur Bali memang tujuan utamanya tidak sekadar untuk memelihara sapi.

"Namun untuk menjadikan Bali Pulau Organik, Bali yang lestari dengan penggunaan pupuk organik yang meluas. Bahkan saya dulu berani memberikan subsidi pembelian pupuk organik hingga Rp10 miliar setahun," ucapnya.

Simantri yang telah terbentuk hingga 800 unit hingga tahun 2018 itu, kata Pastika, ide awalnya juga sebagai demplot atau percontohan untuk lebih mensejahterakan petani sehingga nantinya dapat diikuti masyarakat

Di tengah kondisi yang tak ada lagi pendampingan dari pemda, ia mengusulkan unit Simantri dapat bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi dan menjadikan Simantri sebagai salah satu laboratorium praktik bagi mahasiswa.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tak Punya Izin Edar, Petani di Bali Tak Bisa Ikut Tender Pupuk Subsidi

Selain informasi soal petani di Bali tak bisa jadi peserta pengadaan pupuk organik bersubsidi simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.