Menko PMK: Persyaratan Visa Bagi Peserta GPDRR Bali Bakal Dipermudah
Menko PMK Muhadjir Effendy di Nusa Dua, Badung, Bali/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut pemerintah bakal mempermudah persyaratan dan biaya masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjadi peserta forum Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) Ke-7 di Bali. 

"Ini penting untuk memberikan kepastian kepada para peserta yang akan hadir dari luar negeri," kata Muhadjir Effendy dikutip VOI dari Antara.

Dia menambahkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly sepakat mempermudah persyaratan visa dan biaya untuk masuk ke Indonesia dalam rangka mengikuti kegiatan GPDRR pada 23-28 Mei 2022.

Namun pemerintah memberikan pengecualian untuk pendatang dari sejumlah negara yang masuk dalam kriteria rawan. "Kecuali untuk negara yang termasuk dalam list calling visa," katanya.

Calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu, ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara serta aspek keimigrasian.

Untuk calling visa tetap dengan prosedur yang berlaku melalui tim koordinasi kunjungan orang asing untuk delapan negara, yaitu Afganistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.

Mengenai kebijakan visa untuk delegasi atau peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan perjanjian bebas visa, dan pemegang laissez passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas selama maksimal 30 hari.

Kebijakan itu harus memenuhi syarat dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari kementerian luar negeri/institusi negara asing yang berwenang atau surat registrasi sebagai peserta GPDRR dari PBB.

Forum GPDRR di Bali bakal diikuti 3.142 peserta dari berbagai negara 

Dalam acara yang sama, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan forum tersebut akan dihadiri oleh 3.142 delegasi dari berbagai negara. Jumlah peserta diperkirakan masih akan terus bertambah dengan kapasitas maksimal 4.000 tamu.

Pemegang paspor biasa dari negara-negara yang masuk dalam daftar 43 negara yang memperoleh Visa on Arrival (VoA) dengan biaya visa Rp500 ribu, dan menunjukkan surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN. Untuk pemegang paspor biasa yang tidak termasuk dalam daftar VoA dapat mengajukan visa melalui perwakilan RI di luar negeri dengan biaya Rp2 juta.

“Kita menerapkan visa on arrival. Khusus visa on arrival memang masih 43 negara, tetapi ini akan kita tambah khusus peserta GPDRR, untuk delegasi akan kita buka,” katanya.

Indonesia bersama PBB juga melatih 50 petugas imigrasi yang akan bertanggung jawab atas proses registrasi peserta GPDRR dari luar negeri.

Pemerintah juga mempersiapkan loket imigrasi khusus bagi para delegasi GPDRR, sehingga mereka bisa segera menuju tempat penginapan masing-masing, setibanya di Indonesia.

Forum global GPDRR Ke-7 akan mengevaluasi keberhasilan dan tantangan pengurangan risiko bencana demi mempercepat kemajuan menuju ketahanan bencana dan pembangunan berkelanjutan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pemerintah Permudah Visa dan Biaya Peserta GPDRR Bali

Selain informasi soal pemerintah permudah persyaratan visa peserta GPDRR Bali, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.