Inmendagri Terbaru Atur Perjalanan ke Luar Daerah Selama Periode Nataru, Ini Isinya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (ANTARA/HO-Kemendagri)

Bagikan:

DENPASAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan perjalanan ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan tersebut tercantum dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan Inmendagri soal perjalanan ke luar daerah selama Nataru

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah mengatur kebijakan perjalanan jarak jauh ke luar daerah selama tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari. Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, mereka wajib mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.

"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam," tulis Tito dalam Inmendagri, dikutip VOI BALI pada Jumat, 10 Desember.

Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. Lalu, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan, serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Selanjutnya, pemerintah daerah juga diminta untuk membatasi kegiatan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton.

"Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang," urainya.

Kemudian, setiap daerah juga diminta menutup alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Selanjutnya, akan ada rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.

Artikel ini telah tayang dengan judul Begini Aturan Inmendagri Soal Perjalanan Keluar Daerah Selama Natal dan Tahun Baru.

Selain informasi soal aturan Inmendagri soal perjalanan ke luar daerah selama periode nataru, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!