DENPASAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur menetapkan status tanggap darurat bencana alam erupsi Gunung Semeru selama 30 hari.
Pelaksana tugas (Plt) Kapusdatinkom Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, status tanggap darurat ditetapkan mulai 4 Desember 2021.
BACA JUGA:
" Status tanggap darurat terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022," kata Muhari dalam keterangannya, dikutip VOI BALI, Senin, 6 Desember.
Selain itu, Pemkab Lumajang juga menetapkan Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang.
Data terkini korban erupsi Gunung Semeru
Berdasarkan data terkini yang dihimpun per tanggal 5 Desember pukul 17.30 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat letusan Semeru sebanyak 14 orang.
"Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro," ungkap Abdul Muhari.
Sementara, sedikitnya tercatat 56 orang mengalami luka-luka akibat erupsi Gunung Semeru. Sebanyak 35 di antaranya dirawat di rumah sakit.
Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang juga melaporkan sebanyak 5.205 jiwa terdampak kejadian sebaran awan panas guguran.
"Sampai saat ini BPBD setempat masih melakukan pendataan terkait jumlah korban terdampak dan perkembangan jumlah orang yang mengungsi menjadi 1.300 jiwa," ujarnya.
Kejadian sebaran awan panas guguran Gunung Semeru juga menyebabkan beberapa rumah warga tertutup material vulkanik serta jembatan Gladak Perak di Curah Kobokan yang menjadi akses penghubung Lumajang dan Malang terputus.
Artikel ini telah tayang dengan judul Erupsi Gunung Semeru, Status Tanggap Darurat Ditetapkan Hingga 3 Januari 2022
Selain informasi soal erupsi Gunung Semeru, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!