Ketua Lembaga Perkreditan Desa Tamblang-Bali Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana LPD
Ilustrasi korupsi. (Pixabay).

Bagikan:

DENPASAR – Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali I Putu Gede Astawa mengatakan, pihaknya menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang berinisial KR sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana LPD senilai Rp1,2 miliar.

"Pengelolaan dana LPD Desa Adat Tamblang dilakukan pengurus yaitu ketua, sekretaris dan bendahara, telah menggunakan dana LPD bersama-sama untuk keperluan pribadi. Baru ketua jadi tersangka, sementara sekretaris dan bendahara masih dalam pemeriksaan dan kelengkapan berkas," kata Astawa, dikutip VOI Bali dari Antara, Kamis, 25 November.

Ia mengatakan penetapan tersangka korupsi dilakukan berdasarkan nomor: B-714/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.

Dengan barang bukti yang disita di antaranya berupa dokumen kredit LPD, dokumen pendirian LPD, dan laporan-laporan keuangan tahunan.

Korupsi pengelolaan dana LPD rugikan negara Rp1,2 miliar

Sementara itu, dari hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

"Sampai saat ini penyidik masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng," katanya.

Atas perbuatannya KR disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengatakan tindak lanjut penanganan perkara akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh tim penyidik Kejari Buleleng untuk dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti guna menguatkan pasal sangkaan yang disangkakan dalam kedua perkara A-quo.

Sebelumnya diketahui bahwa LPD Desa Adat Tamblang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 495 Tahun 1985 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang.

Pendirian tersebut dengan modal pertama LPD berjumlah Rp2 juta bersumber dari APBD Provinsi Bali, dengan modal awal pendirian sebesar Rp2.500.000 yang berasal dari Gubernur Bali.

Dalam pengelolaan dana LPD Desa Adat Tamblang tersebut diduga pengurus LPD yaitu ketua, sekretaris dan bendahara telah menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi. Sehingga merugikan Keuangan Negara khususnya LPD Desa Adat Tamblang.

Selain informasi soal korupsi dana LPD Desa Tamblang-Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!