JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan, segala sanggahan yang disampaikan oleh mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak akan mempengaruhi dakwaan kasus dugaan suap terhadap mentan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyusun dakwaan sesuai dengan fakta dan bukti yang cukup.
BACA JUGA:
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 26 Oktober.
Saksi punya hak untuk membantah fakta di persidangan
Dia mengatakan tiap saksi yang dihadirkan ke persidangan memang punya hak untuk mengakui atau membantah fakta yang disajikan dan itu harus dihormati. Namun, KPK menegaskan kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidiknya itu telah didasari bukti permulaan yang cukup.
"Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dkk dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M Azis Syamsudin saja," ungkap Ali.
Lebih lanjut, seluruh fakta sidang akan dirumuskan dalam analisa yuridis surat tuntutannya. Ali meyakini nantinya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan memutus Stepanus dan Maskur bersalah karena menerima suap dari pihak berkasus di KPK.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Stepanus Robin yang jadi makelar kasus di KPK didakwa menerima pemberian uang dari berbagai pihak termasuk Azis Syamsuddin dengan jumlah Rp11 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.
Dalam melakukan aksinya, Stepanus dibantu dengan pengacara Maskur Husain dan mereka bekerja sejak Juli 2020 hingga April tahun ini. Penerimaan uang yang dilakukan keduanya terjadi di sejumlah tempat dan berkaitan dengan sejumlah kasus.
Pertama, suap diterima Stepanus diduga berasal dari kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang tersebut diberikan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan nilai mencapai Rp1,695 miliar.
Berikutnya, Stepanus diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunadi. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.
Ketiga, dia diduga menerima uang sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang ini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat.
Keempat, Stepanus diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta. Terakhir, ia diduga menerima uang sebesar Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
Artikel ini telah tayang dengan judul KPK: Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Dakwaan Stepanus Robin.
Selain informasi soal sanggahan Azis Syamsuddin tak pengaruhi dakwaan Stepanus Robin Pattuju, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!