Soal Vonis Kasus Suap Joko Tjandra Disunat, Kejari Jakpus Belum Ambil Sikap
Joko Tjandra. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat belum mengambil sikap soal putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memotong masa hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari putusan tersebut.

"Saat ini JPU masih mempelajari putusannya," Riono dalam keterangannya, Kamis, 29 Juli.

Kejari Pusat tak mau buru-buru

Tim jaksa tak mau terburu-buru untuk menentukan langkah. Sebab, sambung Riono, mereka punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap atas putusan dari PT DKI Jakarta.

"Putusan banding perkara atas nama terdakwa Joko S Tjandra sudah diterima Jumat lalu," singkat Riono.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memotong masa hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara.

Sedianya pada putusan di tingkat pertama, Sedianya pada putusan di tingkat pertama, Joko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tulis putusan PT Jakarta di Website Mahkamah Agung yang dikutip VOI, Rabu, 28 Juli

Masih dalam putusan PT, Joko Tjandra juga diberikan sanksi pidana denda. Jumlahnya tak berubah dengan vonis pada putusan tingkat pertama yaitu Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Keputusan pengurangan masa hukuman untuk Joko Tjandra itu tertuang dalam putusan PT JAKARTA Nomor 14/PID.TPK/2021/PT DKI.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 April 2021 Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst sekedar mengenai penyebutan atau kualifikasi tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," tulisnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Belum Tentukan Sikap Soal 'Diskon' Hukuman Joko Tjandra, Kejari Pusat Masih Pelajari Putusan.

Selain informasi soal vonis Joko Tjandra, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!