Dituding Terlibat dalam Penyusunan SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Begini Kata Albertina Ho
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Wardhany Tsa Tsia/VOI).

Bagikan:

DENPASAR – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho buka suara soal tudingan keterlibatan dirinya dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang jadi dasar penonaktifan 75  pegawai tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tudingan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif Hotman Tambunan. Dia merupakan 1 dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan KPK dan harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya.

Albertina bantah terlibat susun SK penonaktifan 75 pegawai KPK

Terkait tudingan Horman, Albertina menegaskan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyusunan SK penonaktifan 75 pegawai KPK.

"Saya bukan konseptor surat itu," kata Albertina kepada wartawan yang dikutip Selasa, 27 Juli.

Alih-alih menjelaskan secara detail, dia menyerahkan hal ini kepada juru bicara komisi antirasuah. "Tolong tanyakan ke humas saja ya," ungkapnya.

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Hotman, Albertina disebut ikut melakukan supervisi terhadap draf SK Nomor 65 yang menyebabkan puluhan pegawai dinonaktifkan. Sehingga, dia tak heran laporan dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan TWK ditolak dan dinyatakan tak cukup bukti.

"Maka tentu saja Dewan Pengawas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewan Pengawas terlibat dalam proses TWK ini," ungkap Hotman pada Sabtu, 24 Juli.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK tak melanjutkan laporan perwakilan 75 pegawai ke sidang etik atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Pimpinan KPK. Alasannya, mereka tak menemukan kecukupan bukti.

Selain itu, dewas juga menilai laporan pegawai soal dugaan pelanggaran yang terdiri dari tujuh materi tidak mendasar dan tak jelas. Termasuk, terkait penyisipan aturan pelaksanaan TWK yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Temuan Dewan Pengawas KPK ini berbeda dengan hasil kerja Ombudsman RI yang disampaikan pada Rabu, 21 Juli lalu.

Menurut Ombudsman, penyisipan ayat pelaksanaan TWK terjadi saat peraturan komisi tengah digodok. Sebab, klausul ini baru muncul pada 25 Januari 2021 atau sehari sebelum rapat harmonisasi terakhir.

Padahal rapat penyusunan peraturan komisi ini sudah terjadi sejak Agustus 2020. "Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat. Pemunculan ayat baru dan itu munculnya di bulan-bulan terakhir proses ini," kata Robert dalam konferensi pers penyampaian hasil akhir pemeriksaan aduan pegawai KPK yang ditayangkan secara daring, Rabu, 21 Juli.

Artikel ini telah tayang dengan judul Albertina Ho Bantah Terlibat Susun SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK.

Selain informasi soal Albertina Ho, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!