Polsek Sukawati Tangkap 3 Pelaku Pembobol ATM Lintas Provinsi
Jumpa pers penangkapan pelaku pembobol ATM lintas provinsi di Gianyar. (IST).

Bagikan:

DENPASAR – Aparat kepolisian dari jajaran Polsek Sukawati berhasil menangkap 3 pelaku pembobol ATM lintas provinsi di Kuta, Badung, Bali.

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan mengungkap identitas ke-3 pelaku, antara lain Ryan Adidaya (30), Keffin (29), dan Aditya Wisnu Perdana (30).

"Ini kasus perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan kejahatan card trapping, pembobolan mesin ATM lintas provinsi," Kata Made Ariawan, Senin 28 Juni.

Kronologi penangkapan pelaku pembobol ATM

Dia menambahkan, komplotan pembobol ATM ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Saat itu korban bernama Ni Wayan Sriasih menarik uang di ATM Jalan Guang Sukawati, Kamis, 24 Juni.

Tapi saat itu, kartu ATM korban tertelan masuk ke dalam mesin. Salah satu pelaku menghampiri korban dan menyarankan menghubungi nomor handphone 0896-1819-4999 untuk memblokir kartu ATM yang tertelan.

Saat itu, pelaku lain memandu korban lewat nomor tersebut. Laki-laki di ujung telepon menyebut kartu ATM korban sudah terblokir.

Korban setelahnya datang langsung ke kantor cabang BNI Renon untuk mengganti kartu ATM. Tapi setelah dicek, saldo rekening yang semula berjumlah Rp 8.940.397 berkurang menjadi Rp106.897.

"Di mana menurut pihak bank bahwa ATM korban telah dibobol karena telah terjadi penarikan melalui mesin ATM Alto oleh pihak lain. Korban mengalami kerugian secara materiil sekitar Rp8.833.500,” imbuh AKP Ariawan.

Dari laporan ini, polisi menyelidiki pembobolan ATM termasuk mengecek rekaman CCTV.

Dari video CCTV diketahui pelaku memasang perangkap kartu atau card trapping dan memasang stiker call center palsu. Pelaku ditangkap di Kuta pada Sabtu, 26 Juni.

"Setelah korban pergi, pelaku lain masuk dan merusak ATM untuk dapat mengambil kartu ATM tersebut," kata Ariawan menjelaskan modus pelaku.

Dari kasus ini polisi menyita uang tunai Rp4,8 juta, beberapa kartu ATM hingga obeng pipih.

"Para pelaku merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi dan sengaja ke Bali hanya untuk melakukan kejahatan card trapping. Masing-masing pelaku, memperoleh bagian sebesar Rp4 juta yang dipakai untuk makan-makan, sewa hotel, sewa kendaraan dan berfoya- foya," ujar AKP Ariawan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang dengan judul Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Ditangkap di Bali, Duitnya Buat Misi Foya-foya.

Selain informasi soal Polsek Sukawati tangkap 3 pembobol ATM lintas provinsi , simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!