DENPASAR – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akan segera bebas dari penjara pada 8 Juni setelah menjalani hukuman selama 9 bulan atas kasus ujaran kebencian “IDI Kacung WHO”.
Tim pengacara Jerinx pada Rabu, 2 Juni telah mendatangi Kejari Denpasar untuk membayarkan denda pengganti kurungan sebesar Rp10 juta.
BACA JUGA:
"Jatuhnya 8 Juni seharusnya keluar kalau subsidernya itu dibayarkan Rp 10 juta. Kalau tadi, dikatakan pengacaranya sudah bayar tapi saat ini kami belum terima jadi belum bisa komentar tanggal 8 Juni ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis, 3 Juni.
Pihaknya memang belum menerima nota pembayaran denda dari Lapas Kerobokan.
"Yang kami pastikan 8 Juni. Bukti pembayaran dan mudah-mudahan hari ini sudah sampai Kalapas dan kalau diterima pasti tanggal 8 Juni ini,” imbuhnya.
Jerinx SID berkelakuan baik selama dipenjara
Menurut Jamaruli, Jerinx berkelakuan baik selama menjalani pidana penjara di Kerobokan. Jerinx juga aktif berkegiatan seperti bermain band di Lapas.
“Kelakuannya baik dan sering terlibat hal-hal positif dan ada band di sana. Dia terlibat di sana ikut bernyanyi dan bergitar dan saya ini pikir hal yang baik," ujar Jamaruli.
Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana sebelumnya mengatakan vonis Jerinx SID dinyatakan secara inkraacht berdasarkan putusan kasasi adalah 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Jadi sudah dijalani 9 bulan lebih karena Jerinx ditahan sejak di kepolisian itu 12 Agustus 2020, jika 10 bulannya kira-kira jatuh (bebas) di 11 atau 12 Juni 2021 jadi tinggal beberapa hari lagi," katanya.
Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Denda Sudah Dibayar, Jerinx SID akan Bebas dari Penjara 8 Juni.
Selain informasi soal Jerinx SID, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!