Selama Pandemi COVID-19, 198 WNA Dideportasi dari Bali
Ilustrasi. (ANTARA)

Bagikan:

DENPASAR – Sedikitnya 198 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara dideportasi dari Bali selama pandemi COVID-19.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Bali, I Putu Surya Dharma.

“Itu data yang deportasi orang asing di saat pandemi COVID-19,” ujar Surya, Selasa 25 Mei. 

Rincian WNA yang dideportasi dari Bali

Dari data yang dihimpun dari kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja, Kabupaten Buleleng ada 9 warga negara asing dideportasi pada tahun 2020. Sedangkan 8 orang dideportasi tahun 2021.

Sedangkan di Rudenim Denpasar ada 30 warga asing pada tahun 2020 dan 24 warga asing tahun 2021. Sementara, untuk Kanim Ngurah Rai, ada 71 warga asing tahun 2020 dan 25 warga asing tahun 2021.

Sedangkan di Kanim Denpasar ada sebanyak 13 warga asing tahun 2020, sedangkan tahun 2021 ada 18 warga asing.

Penyebab WNA dideportasi  

Surya mengatakan, para warga negara asing yang dideportasi karena menyalahi izin tinggal di Bali, kemudian ada yang usai menjalani pidana serta ada pula yang melanggar ketertiban umum salah satunya melanggar protokol kesehatan.

"Ada menyalahi izin tinggal, habis menjalani pidana, melanggar ketertiban umum," ujar Surya.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Selama Pandemi, Hampir 200 Warga Asing Dideportasi dari Bali karena Berulah hingga Salahi Izin Tinggal.

Selain informasi soal 198 WNA dideportasi dari Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!