JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya memperpanjang penerapan skema pemeriksaan dokumen bebas COVID-19 bagi para pemudik yang ingin masuk ke Jakarta. Skema ini diberlakukan sampai akhir Mei 2021.
"(Skema) Diperpanjang hingga 31 Mei," kata Kombes Sambodo kepada VOI, Senin, 24 Mei.
BACA JUGA:
Tak ada perintah penghentian skema penyekatan arus balik
Perpanjangan skema ini dikarenakan belum ada perintah langsung untuk menghentikan skema tersebut. Sehingga, untuk mencegah penyebaran COVID-19 skema itu tetap dilakukan.
Terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Istiono juga membenarkan perihal perpanjangan skema penyekatan. Nantinya skema ini akan lebih dinamis.
"Ya (diperpanjang), giat dinamis," kata Istiono.
Sebagai informasi, untuk mengantisipasi arus balik, pemerintah melakukan tes COVID-19 secara acak (random testing) sejak tanggal 15 Mei untu perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua yang menuju jabodetabek, khususnya dari Jateng, Jabar, dan Jatim.
Serta, juga ada mandatory check dari Sumatera yang akan masuk ke Jawa menggunakan penyeberangan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 14 titik pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 yang juga menyediakan layanan tes usap (swab) antigen gratis.
Pos tersebut disiapkan setelah diterapkan kebijakan pemudik yang akan kembali ke Jakarta wajib mempunyai surat keterangan bebas COVID-19.
Apabila pemudik tidak mempunyai surat keterangan bebas COVID-19, maka yang bersangkutan akan diarahkan petugas untuk melakukan tes usap antigen di pos-pos yang sudah disediakan.
Pemudik yang negatif COVID-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Ibu Kota. Sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR.
Berikut daftar lokasi pos pemeriksaan dan layanan tes usap antigen:
- Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta.
- Terminal Kalideres.
- Terminal Pulogebang.
- Terminal Tanjung Priok.
- Terminal Kampung Rambutan.
- Kebon Nanas, Kota Tangerang.
- Jatiuwung, Kota Tangerang.
- Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang.
- Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.
- Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.
- Pos Tomyang, Kota Bekasi.
- Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.
- Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.
- Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.
Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Skema Penyekatan Arus Balik Diperpanjang hingga Akhir Mei.
Selain informasi soal perpanjangan skema penyekatan arus balik, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!