DENPASAR - Polresta Denpasar menggerebek homestay Pondok Indah, Jalan Campuhan 1A, Kuta, Kabupaten Badung karena diduga sebagai markas judi online.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menyebut pihaknya mengamankan sembilan orang dalam penggerebekan tersebut.
BACA JUGA:
“Kita berhasil mengamankan sembilan orang dan mereka masih dalam pemeriksaan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat, 19 Agustus, dikutip dari VOI.
Operator judi online sewa empat kamar
Penggerebekan dilakukan Rabu, 17 Agustus malam. Operator judi online ini menyewa 4 kamar.
Ada dua kamar yang digunakan untuk operator judi online. Di lokasi ditemukan 5 laptop, 8 CPU, 16 monitor PC, 12 handphone hingga 2 unit router WiFi.
"Kita akan melakukan pemeriksaan kepada laptop dan CPU, kita akan bawa ke Labfor dan kita cocokkan keterangan dari tersangka sebagai apa dan di mana," sambung Kombes Bambang.
Tapi belum dijelaskan polisi bentuk judi online yang digerebek ini. Polisi menurut Kapolres masih mendalaminya.
"Kita masih dalami mereka (dengan pemeriksaan),” katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Gerebek Markas Judi Online di Homestay Kuta Bali, 9 Orang Ditangkap.
Selain informasi soal polisi gerebek markas judi online di Badung, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.