Berita Bali Terkini: Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Indekos di Kuta, Kaki Pelaku Ditembak
Tersangka pencurian spesialis indekos wilayah Kuta, Bali/DOK Humas Polresta Denpasar

Bagikan:

DENPASAR - Polsek Kuta berhasil meringkus pencuri spesialias indekos bernama Armando Sihombing (28). Pelaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian di kos-kosan di kawasan Kuta, Badung Bali. 

Saat penangkapan, polisi terpaksa menembak betis pelaku, karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri ketika akan diamankan. 

Tak hanya itu, Armando Sihombing juga dipajang di Monumen Ground Zero, Bom Bali saat Polsek Kuta merilis kasus pencurian. Tujuannya untuk menciptakan efek jera bagi pelaku yang melakukan aksinya di kawasa Kuta. 

“Tersangka kami amankan dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian dan pemberatan di enam TKP. Tiga di kawasan Kuta, dua di Kuta Selatan, dan satu di Denpasar Selatan. Saat kami melakukan pengamanan, kami melakukan tindakan tegas. dan tindakan terukur (tembakan)", kata Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, Selasa, 16 Agustus, dikutip dari VOI.

Pelaku berpura-pura jadi penyewa  

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari tiga korban di kawasan Kuta. Pelaku ditangkap pada Senin, 15 Agustus.

Pelaku diketahui mengincar rumah kos dengan berpura-pura menjadi penyewa. Jika penghuni lengah, pelaku mencuri barang-barang milik korban dari kamar kost.

"Tersangka adalah spesialis kost dan berpura-pura mencari kost dan mengecek kunci kost di atas meteran listrik atau pada sepatu korban yang diletakkan di depan kost", tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tindak pidana antara lain MacBook, iPhone, dan cincin emas.

Pelaku interogasi mengaku beraksi di rumah kos di Jalan Dewi Sita Seminyak, Kuta, Badung, kost di Jalan Tambak Sari, Kedonganan Kuta, kost di Jalan Mertanadi, Kuta, kost di Kuta Selatan. daerah dan kost di daerah Denpasar Selatan.

"Yang bersangkutan adalah residivis yang baru keluar 7 bulan lalu di Lapas Kerobokan, korbannya semua warga negara Indonesia dan melakukan perbuatannya sendiri", ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Tembak Spesialis Pencuri di Indekos Kuta, Setelahnya 'Dipajang' di Monumen Ground Zero Bom Bali

Selain informasi soal pencuri spesialis indekos di Kuta ditangkap polisi, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.