DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Masa pendaftaran tersebut ditutup pada Minggu, 15 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU Idham Holik menyebut ada 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu melalui sistem informasi partai politik (Sipol). Akan tetapi, hanya ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:
"Dari ke-40 Parpol yang mendaftar, pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 Parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus.
24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap
Berikut daftar parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo
6. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golkar
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republikku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Artikel ini telah tayang dengan judul Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Ditutup, KPU Nyatakan Dokumen 24 Partai Ini Lengkap.
Selain informasi soal 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.