DENPASAR - Mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan di Mako Brimob Kepala Dua, Depok usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ya betul di Mako Brimob," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus.
Terancam hukuman mati
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dalam proses penetapan tersangka, penyidik memiliki alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” ungkap Kapolri.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atai seumur hidup.
Begitupun dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada E yang melakukan penembakan terhadap korban, serta Bripka RR dan KM yang membantu dan menyaksikan penembakan korban dikenakan pasal yang sama.
Artikel ini telah tayang dengan judul Usai jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Mako Brimob.
Selain informasi soal Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.