Berita Bali Terkini: Warga Gianyar Jadi Korban Jual Beli Online, Pesan Motor Kawasaki yang Datang Cuma Baju Kaus
Tersangka penipuan jual beli online (FOTO DOK KEPOLISIAN).

Bagikan:

DENPASAR - Polsek Sukawati, Gianyar, Bali berhasil menangkap dua pelaku penipuan jual beli online. Kedua pelaku tersebut yakni Zainal Arifin Bin Togiman (32) dan Maradona Agus Iyas Bin Sumadi (37). 

Pelaku yang diketahui berasal dari Jawa Timur ini merupakan residivis kasus narkotika. 

"Kedua pelaku juga merupakan residivis kasus narkotika," kata Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan P,  Rabu, 27 Juli.

Kronologi penangkapan pelaku 

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban penipuan bernama I Nyoman Gde Suryawan, Warga Banjar Gerih, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. 

Dalam laporannya ke Polisi, korban mengaku membeli motor Kawasaki Ninja seharga Rp24 juta dengan sistem pembayaran Cash On Delivery lewat Facebook pada 30 Juni.

Namun dalam perjalanan pelaku meminta agar korban melunasi pembelian sepeda motor dengan alasan orang tua pelaku sakit.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan nomor resi pengiriman motor dari J&T Express kepada korban. Korban yang yakin motor sudah dikirim lalu mentransfer uang pembelian ke nomor rekening yang diberikan pelaku. Tapi ternyata, korban malah dikirimi satu paket baju.

"Sehingga atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian," imbuhnya.

Korban melapor ke kepolisian. Tim Polsek Sukawati menyelidiki kasus ini dan berkoordinasi dengan J&T Express.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi pelaku tinggal di wilayah Kecamatan Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku ditangkap di indekos.

"Dua orang sebagai pelaku penipuan, beserta handphoe merk Vivo yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan jual beli sepeda motor secara online juga berhasil diamankan," sambung Ariawan.

Dari hasil interogasi pelaku, motor Kawasaki Ninja yang dibeli oleh korban mulai dari proses postingan foto, video dan resi  yang dikirim oleh pelaku kepada korban semuanya editan.

Pelaku Maradona diketahui mendownload foto Kawasaki Ninja dari Google lalu diposting di Facebook. Pelaku ini setelahnya mencari contoh resi pengiriman di Google untuk diedit.

Sedangkan pelaku Zainal berpura-pura menjadi petugas kurir yang meyakinkan korban soal motor pesanan yang sudah dikirim. Pelaku ini juga mengedit resi pengiriman barang.

Diketahui kedua pelaku melakukan penipuan secara online di berbagai daerah dari Lampung, Kalbar, Jepara, Semarang, Surabaya dan Kediri.

"Dan dari hasil dari kejahatannya dipakai untuk bermain judi online dan  memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Ariawan.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 a Ayat (1) Undang-Undang 11, tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang dengan judul Warga di Bali Kena Tipu, Beli Motor Kawasaki Lewat Online yang Datang 1 Paket Baju

Selain informasi soal warga Gianyar jadi korban jual beli online, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.