DENPASAR - Dua truk yang mengangkut puluhan babi dari Kabupaten Jembrana, Bali ditolak masuk Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur karena hewan ternak yang dibawa tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan.
Penemuan puluhan babi tanpa dokumen kesehatan diketahui petugas Karantina Pertanian di Gilimanuk yang bekerjasama dengan Karantina Pertanian Surabaya, di wilayah kerja Ketapang.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar I Putu Terunanegara mengatakan, penolakan babi ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Pertanian Denpasar dalam mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Satgas Nasional Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta surat Menteri Pertanian terkait lockdown Bali dari lalulintas hewan dan produk hewan rentan PMK.
"Kami Karantina Pertanian Denpasar sangat mengharapkan kolaborasi dengan instansi terkait di lapangan termasuk dari masyarakat luas, yang mana sangat diharapkan dapat memberikan informasi valid sehingga dapat lebih memaksimalkan pengawasan," kata dia, Selasa, 19 Juli malam, dikutip dari VOI.
Total ada 70 babi yang diangkut dua truk itu. Tujuan akhir pengiriman babi ini ke Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Pengendalian penyakit mulut dan kuku oleh Karantina Pertanian Denpasar bersama dengan instansi terkait dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK dan kesehatan ternak dapat terus terjaga," Terunanegara.
Hewan ternak wajib punya sertifikat kesehatan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kemudian berkaitan dengan wabah PMK sesuai dengan Surar Edaran (SE) Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan.