DENPASAR - The Cave, restoran dalam gua yang ada di kawasan Hotel The Edge, Jalan Pura Goa, Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dilarang beroperasi.
Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan larangan sementara pengoperasian restoran dalam gua diputuskan karena pihak hotel tak mengantongi izin.
Pihak pengelola diminta lengkapi izin
Pengecekan langsung ke gua di Hotel The Edge dilakukan Satpol PP Badung bersama Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali, serta instansi terkait.
"Yang pasti kesimpulan utama untuk kegiatan ini dihentikan sementara. Kami ingin mendapatkan kajian dari instansi khususnya (Dinas) Budaya, apakah ini kategori (buatan alam) alam ataukah (gua purbakala). Kami minta waktu secepatnya memberikan rekomendasi," kata Suryanegara, Selasa, 19 Juli, dikutip dari VOI.
"Itu yang pasti sudah tidak ada (izin) khusus di gua ini. Makanya kami putuskan hari ini tidak boleh digunakan sampai izinnya lengkap," sambung Suryanegara.
Restoran dalam gua menurutnya dapat beroperasi lagi nantinya bila sudah ada kajian terkait gua dalam kawasan Hotel The Edge itu.
Menurut Kasatpol PP, gua ini ditemukan pihak hotel saat melakukan penataan lahan. Tapi gua ini disebut baru dioperasikan karena sebelumnya pandemi COVID-19 dengan prokes jaga jarak antar pengunjung.
"Tapi tetap saja sudut pandang kami dari pemerintah, apa pun itu harus ada kepastian hukum terhadap usaha tersebut. Bagaimana, perizinannya, sehingga kesimpulan kami menghentikan sementara sampai dengan ada kepastian hukum," lanjut Suryanegara.
Artikel ini telah tayang dengan judul Gua yang ‘Disulap’ Jadi Restoran Mewah Hotel di Bali Dilarang Beroperasi Sebelum Lengkapi Izin.
Selain informasi soal restoran dalam gua di Badung dilarang beroperasi, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.