Ini Alasan Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang
Upaya penangkapan Mas Bechi, pelaku pencabulan di Ponpes Shiddiqiyah Jombang (Antara/Syarifatul Arif).

Bagikan:

DENPASAR - Kementerian Agama (Kemenang) membatalkan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

"Jadi sekarang seluruh hak terkait dengan izin operasional proses pembelajaran itu dikembalikan semua kepada lembaga di pondok," kata Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, Rabu, 14 Juli.

Alasan Kemenag batal cabut izin ponpes Shiddiqiyah 

Anam mengungkapkan dua alasan Kemenag batal mencabut izin Ponpes Shiddiqiyah.

Alasan pertama, karena kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh salah satu oknum. Artinya tidak melibatkan seluruh elemen yang ada di pesantren tersebut.

"Yang terpenting adalah mereka yang diduga melakukan pelecehan sudah ditangkap," katanya.

Menurutnya, pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dilakukan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan setelah tertangkapnya MSAT. Di mana setetalah tertangkapnya MSAT, kegiatan di Ponpes tersebut sudah kembali normal. 

Sedangkan hasil pemantauan telah disampaikan kepada Kemenag RI, dan akhirnya izin operasional pondok batal dicabut. Semula, Kemenag memutuskan mencabut izin operasional Ponpes tersebut terkait dugaan kasus pencabulan oleh MSAT (42), yang merupakan anak dari pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

Alasan pertama, karena kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh salah satu oknum. Artinya tidak melibatkan seluruh elemen yang ada di pesantren tersebut.

"Yang terpenting adalah mereka yang diduga melakukan pelecehan sudah ditangkap," katanya.

Menurutnya, pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dilakukan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan setelah tertangkapnya MSAT. Di mana setetalah tertangkapnya MSAT, kegiatan di Ponpes tersebut sudah kembali normal. 

Sedangkan hasil pemantauan telah disampaikan kepada Kemenag RI, dan akhirnya izin operasional pondok batal dicabut. Semula, Kemenag memutuskan mencabut izin operasional Ponpes tersebut terkait dugaan kasus pencabulan oleh MSAT (42), yang merupakan anak dari pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

Alasan kedua, lanjut As'ad, mereka yang juga turut melakukan penghadangan atau menghalangi petugas saat akan menangkap tersangka, juga sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap. Maka dari itu, Kemenag memutuskan untuk mengembalikan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. 

Ada pun untuk santri yang terlanjur ditarik orang tuanya, menjadi tanggung jawab orang tua sepenuhnya.

"Kemenag juga meminta untuk lembaga pendidikan yang ada di pesanten itu dilakukan pembinaan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Izin Ponpes Siddiqiyyah Batal Dicabut, Ini Pertimbangan Kemenag

Selain informasi soal Kemenag batal cabut izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.