Berita Bali Terkini: Hendak Jual Barang Curian, Pencuri Kamera di Tabanan Diamankan Polisi
DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

DENPASAR - Seorang pria asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur diamankan polisi karena mencuri kamera Canon DSLR milik Anggi Ramadan Somantri (24). Pelaku yang diketahui berinisial DTS (29) melakukan aksi pencurian di sebuah indekos di Perumahan Lembah Sanggulan Gang II, Kecamatan Kediri, Tabanan,Bali

Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika mengungkapkan, pelaku ditangkap saat akan bertransaksi menjual kamera curian di kawasan Kediri pada Senin, 11 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WITA. 

"Setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kediri untuk interogasi lebih lanjut. (Untuk barang bukti) mau dijual tapi belum sempat laku," kata Kompol Ardika, Selasa, 12 Juli, dikutip dari VOI

Korban rugi jutaan rupiah 

Pencurian dilakukan pelaku di rumah indekos korban pada Minggu, 10 Juli sore.

Dengan adanya kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Kediri," imbuhnya.

Polisi menyelidiki kasus ini dan mendapatkan informasi ada seseorang menawarkan kamera yang spesifikasinya sama dengan barang curian. Polisi pun meenangkap pelaku termasuk mengamankan kamera sebagai barang bukti.

"Atas tindakannya yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 3E KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pencuri Kamera di Tabanan Ditangkap Polisi saat Jual Barang Curian

Selain informasi soal pencuri kamera di Tabanan diamankan polisi, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.