Peternak di Bali yang Terdampak PMK Bakal Dapat Kompensasi Rp8 Juta Per Ekor
Gubernur Bali Wayan Koster/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal memberikan kompensasi kepada para peternak yang terdampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kompensasi yang akan diberikan adalah berupa uang tunai untuk setiap hewan ternak sapi yang dipotong akibat terjangkit PMK. 

"Sedang diproses Kementrian Pertanian. Jadi sapi yang dipotong itu kemarin saya bahas, karena kan yang boleh dijual dagingnya saja, ususnya (dan) kepalanya tidak boleh. Jadi harganya itu kalau harusnya Rp12 juta menjadi Rp8 juta per ekor," kata Koster, Kamis, 7 Juli.

Pemprov Bali bikin satgas untuk cegah penyebaran PMK

Guna menangani PMK, Pemprov Bali sudah membentuk satuan tugas mencegah penyebaran. Dilakukan juga vaksin terhadap hewan ternak dengan ketersediaan saat ini 110 ribu dosis dari pemerintah pusat.

“Yang terkena PMK sapinya langsung dipotong dan sekarang dilakukan lockdown. Jadi tidak boleh kirim sapi keluar dan tidak boleh juga ada sapi masuk dari luar ke Bali," imbuhnya.

Dipastikan Koster, penjualan sapi untuk Iduladha di Bali aman dari paparan PMK. Sementara penutupan sementara pasar hewan ternak dii Bali sudah dilakukan sesuai surat edaran.

Sementara dulu (ditutup) supaya mencegah adanya interaksi dan sudah kita berlakukan," ujar Koster. 

Artikel ini telah tayang dengan judul Gubernur Bali: Kompensasi Hewan Ternak yang Terjangkit PMK Sekitar Rp8 Juta per Ekor

Selain informasi soal peternak di Bali yang terdampak PMK dapat kompensasi Rp8 juta, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.