Gubernur Bali: Kompensasi Hewan Ternak yang Terjangkit PMK Sekitar Rp8 Juta per Ekor 
Gubernur Bali Wayan Koster/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan pemberian kompensasi untuk peternak di Bali yang memiliki hewan ternak sapi terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sapi akan dipotong oleh Kementan mencegah penularan PMK.

"Sedang diproses Kementrian Pertanian. Jadi sapi yang dipotong itu kemarin saya bahas, karena kan yang boleh dijual dagingnya saja, ususnya (dan) kepalanya tidak boleh. Jadi harganya itu kalau harusnya Rp12 juta menjadi Rp8 juta per ekor," kata Koster, Kamis, 7 Juli.

Guna menangani PMK, Pemprov Bali sudah membentuk satuan tugas mencegah penyebaran. Dilakukan juga vaksin terhadap hewan ternak dengan ketersediaan saat ini 110 ribu dosis dari pemerintah pusat.

“Yang terkena PMK sapinya langsung dipotong dan sekarang dilakukan lockdown. Jadi tidak boleh kirim sapi keluar dan tidak boleh juga ada sapi masuk dari luar ke Bali," imbuhnya.

Dipastikan Koster, penjualan sapi untuk Iduladha di Bali aman dari paparan PMK. Sementara penutupan sementara pasar hewan ternak dii Bali sudah dilakukan sesuai surat edaran.

Sementara dulu (ditutup) supaya mencegah adanya interaksi dan sudah kita berlakukan," ujar Koster.