Ikuti Arahan Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Bakal Revisi Aturan Program Jaminan Hari Tua
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Antara)

Bagikan:

DENPASAR – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bakal merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam beleid tersebut, dikatakan bahwa pencairan manfaat JHT baru bisa dilakukan saat pekerja berumur 56 tahun.

Jokowi minta program Jaminan Hari Tua disederhanakan

Ida Fauziyah menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar regulasi JHT lebih disederhanakan.

"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip dari VOI, Selasa, 22 Februari.

Setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Kata Ida, Jokowi memberi arahan dan petunjuk supaya aturan ini bisa lebih sederhana.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.

Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke Istana Negara, Senin, 21 Februari.

Jokowi memanggil Airlangga dan Ida karena mengetahui adanya polemik mengenai jaminan hari tua (JHT) yang diprotes oleh kelompok buruh. Kepada dua menterinya, Jokowi memerintahkan agar Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai aturan baru JHT direvisi. Jokowi meminta pencairan program Jaminan Hari Tua dipermudah.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno,

Namun, Pratikno belum menjelaskan lebih detail soal isi revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

"Bagaimana nanti pengaturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang dengan judul Setelah Dipanggil Jokowi, Menteri Ida Fauziyah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua 56 Tahun.

Selain informasi soal Menaker Ida Fauziyah bakal revisi aturan program jaminan hari tua, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.