Serikat Buruh Ancam Gelar Demo Besar-besaran Jika Ida Fauziyah Tak Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022
Menteri Ida Fauziyah saat menemui perwakilan buruh (Foto via Kemnaker)

Bagikan:

DENPASAR – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) Riden Hatam Aziz mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah agar segera merevisi Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa pencairan manfaat JHT baru bisa dilakukan saat pekerja berumur 56 tahun.

Riden mengungkapkan, pihaknya memberikan waktu dua pekan kepada Menaker Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker tersebut.

"Kami memberikan waktu selama dua minggu kepada Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Riden dalam keterangannya, Kamis, 17 Februari.

Riden melanjutkan, buruh telah meminta kepada Ida agar semua para pekerja yang di-PHK atau habis kontrak tetap dilayani seperti biasa ketika mengambil JHT.

Buruh ancam gelar demo

Lebih lanjut, jika tuntutan ini belum terpenuhi dalam dua minggu ke depan, buruh akan kembali melalukan demo di kantor Kemenaker dengan jumlah massa yang banyak

"Jika dalam waktu dua minggu belum Menaker belum melakukan revisi, bisa dipastikan kaum buruh akan kembali melakukan aksi besar-besaran," ucapnya.

Sekedar informasi tambahan, dalam aksi buruh pada Rabu, 16 Februari, Menaker Ida Fauziyah menemui perwakilan serikat pekerja. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putridi menyebut Ida akan menampung terlebih dahulu terkait permintaan buruh mengenai Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT.

Hal itu karena ada ayat yang mengatakan peraturan itu diundang-undangkan pada 4 Februari 2022 dengan akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Dengan demikian maka terdapat waktu tiga bulan untuk memberikan pemahaman semua pihak atau sosialisasi.

"Kemudian juga untuk memberikan waktu bagi para pekerja dan pengusaha untuk memahami betul makna dari Permenaker tersebut," ungkap Indah.

Artikel ini telah tayang dengan judul Deadline dari Buruh untuk Menteri Ida: 2 Minggu Wajib Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022.

Selain informasi soal Permenaker No 2 Tahun 2022, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!