DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali mendeportasi warga negara (WN) Ceko berinisial DS karena melebihi batas izin tinggal alias overstay.
"Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang perempuan warga negara asing dengan berinisial DS berkewarganegaraan Ceko. DS dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya yang berakhir pada 27 Oktober 2021," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa, Senin, 17 Januari.
BACA JUGA:
Overstay 78 hari
Permasalahan DS diawali dengan adanya informasi dari Polres Karangasem terdapat seorang WNA yang meresahkan di wilayah Amed dan Manggis.
"Yang bersangkutan dilaporkan terlihat lusuh, ketakutan, kebingungan, meninggalkan barang-barang bawaannya dan sempat diamankan warga ke polsek setempat," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap paspor, diketahui DS adalah pemegang paspor Republik Ceko yang berlaku sampai dengan 14 Agustus 2029. Dia juga memegang izin tinggal kunjungan yang habis berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Nanang mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekretaris Duta Besar Republik Ceko di Jakarta, diperoleh informasi paspor Republik Ceko yang dimiliki oleh DS adalah sah. Paspor masih berlaku serta dapat digunakan untuk kembali ke negaranya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasinya selesai, DS dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. DS dideportasi pada hari ini melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal yan sah overstay selama 78 hari. Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Overstay 78 Hari, Bule Ceko Dideportasi dari Bali.
Selain informasi soal Imigrasi Singaraja deportasi WN Ceko, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!