Kasus Korupsi di Bakamla: KPK Sita Uang Rp100 Miliar dari PT Merial Esa
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelematkan uang negara sebesar Rp100 miliar dari kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Uang tersebut disita dari PT Merial Esa selaku tersangka di kasus dugaan suap pengurusan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dala APBN-P Tahun 2016.

"Penanganan perkara dengan tersangka PT ME, tim penyidik dalam proses penyidikan ini telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 3 Januari, dikutip dari VOI.

Selanjutnya, uang tersebut akan disita sebagai bentuk pemulihan aset atau asset recovery dari pidana korupsi yang telah terjadi.

PT Merial Esa segera disidang

Sebagai informasi, PT Merial Esa juga akan segera disidang dalam kasus suap tersebut. Langkah ini dilakukan setelah berkas penyidikan PT Merial Esa telah dinyatakan lengkap.

Proses pelimpahan tersangka perusahaan itu diwakili oleh direktur utama dan perwakilan dari staf pemasaran.

Dalam kasus ini, PT Merial Esa diduga bersama-sama memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Saat itu, Komisaris perusahaan itu diduga melakukan komunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI‎ dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Dari pertemuan tersebut, dia menjanjikan commitment fee sebesar tujuh persen di mana satu persen diantaranya untuk Fayakhun.

Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Sita Uang Rp100 Miliar Terkait Kasus Suap Proyek Bakamla.

Selain informasi soal kasus korupsi di Bakamla,

simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI BALI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!