DENPASAR – Dua orang kawanan maling bernama Toni Wardani (29) dan I Komang Yoga Indrawan (22) ditangkap Polda Bali karena melakukan pencurian modem WiFi.
Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Stryan mengatakan, pelaku telah melancarkan aksinya di 25 lokasi di Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan.
BACA JUGA:
"Mereka melakukan pencurian router modem WiFi berlangganan (atau) WiFi berbayar. Ada 25 TKP. Di Tabanan 22 TKP dan 3 TKP di Denpasar," kata Kombes Ary, dikutip VOI BALI, Sabtu, 18 Desember.
Kronologi
Terungkapnya aksi para pelaku berawal dari perusahaan yang mendapat keluhan para pelanggan dengan adanya gangguan jaringan di sejumlah Ont atau modem WiFi di daerah Tabanan dan Denpasar, pada tanggal 13 November.
Petugas melakukan pengecekan dan menemukan Ont atau modem yang terpasang di rumah pelanggan rupanya sudah hilang.
"Dari pihak WiFi menelusuri semua laporan gangguan yang diadukan pelanggan ternyata ada 12 modem di Denpasar yang telah dicabut atau hilang dan di Tabanan ada sebanyak 22 modem yang hilang. Akibatnya pihak WiFi mengalami kerugian Rp17 juta," imbuhnya.
Kejadian ini dilaporkan ke Polda Bali hingga akhirnya polisi melakukan pengecekan CCTV.
"Di mana dua orang pelaku saat diamankan menggunakan pakian dan ID card palsu salah satu WiFi ternama," ujarnya.
Modus operandi
Kombes Ary mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku. Mereka menyamar menyamar sebagai salah satu petugas teknisi ternama. Pelaku pun melakukan pemantauan.
Setelah ada target, para pelaku memutus jaringan ODP pada tiang jaringan dengan memanjat dengan menggunakan tangga aluminium. Setelah kabel jaringan diputus, para pelaku mendatangi pelanggan dan mengaku sebagai karyawan yang ditugaskan untuk memperbaiki jaringan untuk mengganti modem dan modem tersebut dibawa oleh pelaku dan berjanji akan dikembalikan setelah diperbaiki.
"Mereka saat melakukan aksinya membawa motor dan boncengan dan satu pelaku bawa tangga dan mencabut kabel. Setelah mati, dia akan mendatangi pelanggan internet dan menggunakan baju salah satu mitra WiFi dan kartu identitas dan membawa modem dan tidak dikembalikan lagi ke pelanggan," ujarnya.
Sementara, untuk satu modem WiFi mereka jual seharga Rp180 ribu hingga Rp190 ribu melalui media sosial Facebook. "Ada penadahnya dan dijual melalui medsos dan laku," sebut Ary.
"Motifnya untuk (uang hasil kejahatan) dipakai untuk kehidupan sehari-hari. Untuk kerugian Rp17 juta," sambungnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Menyamar Jadi Karyawan Provider, 2 Pria di Bali Curi Puluhan Modem WiFi di 25 Lokasi.
Selain informasi soal kawanan pencuri modem WiFi di Denpasar & Tabanan dibekuk polisi, simak perkembangan situasi terkini hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!