DENPASAR – Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis, 18 November, menggelar sidang kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram.
"Hari ini Kamis, lanjutan persidangan perkara atas nama I Gusti Ngurah Bagus Mataram dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha dikutip VOI dari Antara, Jumat, 19 November.
BACA JUGA:
Eka Suyantha mengatakan atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan melanjutkan persidangan pada Kamis, 25 November, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terdakwa dijerat pasal berlapis
Dalam perkara ini, terdakwa diketahui terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun 2019-2020.
Adapun kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp1.022.258.750, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
"Dalam dakwaan yang disusun oleh JPU yaitu alternatif subsidaritas yaitu Kesatu primair Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 huruf H jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Suyantha.
Terdakwa selaku PA dan PPK diduga tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien.
Selain itu, terdakwa dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kadisbud Denpasar Nonaktif Diadili di Pengadilan Tipikor Bali.
Selain informasi soal Kadisbud Denpasar nonaktif didakwa Rp1 miliar, simak perkembangan situasi terkini hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!