Terungkap! Begini Cara Mantan Penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju Dapat Uang dari Pihak Berperkara
Stephanus Robin Pattuju disidang oleh Dewas KPK. (Dok. Humas KPK).

Bagikan:

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus yang digunakan Stepanus Robin Pattuju untuk mendapatkan uang dari pihak yang berperkara.

Perlu diketahui, Stepanus merupakan mantan penyidik KPK yang terjerat kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Modus Stepanus untuk terima suap

Dikatakan oleh Jaksa bahwa Stepanus pernah mengancam Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi untuk menyerahkan uang.

Uang itupun sebagai imbalan agar kasus dugaan suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang menjerat Usman Efendi tak diusut tuntas KPK.

Ancaman itu bermula ketika Usman dan Stepanus bertemu di Puncak Pass. Saat itu, Usman meminta agar dirinya tak ditetapkan sebagai tersangka.

Stepanus menyetujuinya permintaan tersebut. Tentu dengan syarat, yaitu imbalan senilai Rp1 miliar.

"Bertempat di Puncak Pass, Usman Effendi meminta bantuan terdakwa agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK, terdakwa lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp1.000.000.000," ucap jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September.

Hanya saja, pada awalnya Usman menolak dengan alasan jumlahnya terlalu besar. Saat itulah, Stepanus mengancam Usman agar menyerahkan uang muka senilai Rp350 juta.

Jika tidak memberikan uang, Stepanus mengancam akan menjadikan Usman sebagai tersangka.

"Terdakwa lalu menyampaikan 'Bapak bayar Rp350 juta saja untuk Tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00 WIB," kata jaksa.

Kemudian, Stepanus pun memberikan catatan kecil. Di mana, isinya berupa nomor rekening untuk mentransfer uang muka tersebut.

"Terdakwa lalu memberi rekening tujuan yaitu rekening BCA dengan nomor rekening xxxxxx atas nama Riefka Amalia," tandas jaksa.

Sebagai informasi, Stepanus Robin Pattuju didakwa dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang dengan judul Terungkap! Eks Penyidik KPK Stepanus Gunakan Modus Mengancam untuk Minta Uang Rp1 Miliar.

Selain informasi soal Modus Stepanus Robbin Pattuju untuk mendapatkan uang dari pihak berperkara, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!